SYARAT-SYARAT POLIGAMI

  • Selasa, 24 Januari 2012
  • Oleh: Fakhruzzaini, S.HI   
    Secara objektif, poligami sudah dilakukan umat terdahulu sebelum Islam datang. Poligami berasal dari bahasa Yunani, Polu artinya “banyak”, dan Gamein artinya “kawin”. Di Indonesia dikenal dengan nama “permaduan”. Raja-raja di Jawa pada zaman dahulu sudah biasa memakai cara “garwa padmi” (permaysuri resmi), dan “garwa selir” (istri ampean) yang jumlahnya tidak terbatas, menurut keperluan. Dan merupakan suatu kehormatan bagi seorang perempuan jika dapat diambil menjadi “garwa selir” oleh Raja atau Pangeran.
    Menurut Dr. August Forel dalam bukunya Het Sexueele Vraagstuk, orang-orang Yahudi, Persi, Romawi dan Hindu, meskipun mempunyai peraturan monogami, tetapi kenyataannya di samping isteri resmi, mereka memelihara gundik-gundik yang tidak resmi dan jumlahnya tidak terbatas. Bangsa Arab pra Islam juga menjalankan poligami  tidak terbatas jumlahnya, bergantung  kepada kesanggupan laki-laki. Demikian juga bangsa-bangsa Griek, Persi dan lain-lain, menjalankan  poligami. Raja Solomon mempunyai isteri sampai 700 orang, di samping masih beratus-ratus gundik. Raja Bangsa Negar di Afrika ada yang mempunyai isteri sampai ribuan. Karel de Groote, Hendrik VIII, Lodewijk XV, Richeliew, dan Napoleon, semuanya menjalankan poligami. Berarti soal poligami ini bukan saja ada di kalangan Islam, namun memang merupakan soal kemanusiaan (manusiawi). Hanya sayangnya, orang-orang sering melemparkan kejelekan poligami kepada umat Islam.
    Padahal, ajaran Islam berbicara mengenai poligami adalah untuk mengangkat derajat kaum perempuan ke tempat yang lebih baik. Poligami yang tidak terbatas sebelum Islam tidaklah dapat diharamkan atau dilarang dengan datangnya Islam di muka bumi. Sebab, berdasarkan sejarah pula, bahwa memberantas atau memperbaiki sesuatu, hendaknya  berjalan secara evolusi atau bertahap. Menurut kebiasaan waktu itu, poligami tidak terbatas, nilai wanita seperti benda, lebih-lebih bagi golongan budak, dapat diperjualbelikan. Batas antara suku dan bangsa amat tajam, di samping ada ketentuan-ketebntuan adat yang tidak rasional. Waktu itu orang berpoligami hanya menurut hawa nafsu dan keinginan harta benda, jauh dari sifat-sifat kemanusiaan dan moral yang tinggi.
    Oleh sebab itu, sangat tidak tepat jika Islam datang untuk memberantas atau mengharamkan poligami. Akan tetapi, Islam datang untuk memberi batasan dalam masalah poligami. Untuk memberikan teladan mengenai batasan-batasan tersebut, seseorang yang dianggap mampu haruslah mempraktekkan poligami tersebut dengan menjaga batasan-batasannya. Hal ini haruslah dilakukan untuk memperbaiki praktek poligami tanpa batas yang diharamkan itu.
    Ahmad Musthafa Al-Maraghy dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Maraghy memperbolehkan praktek poligami, jika memenuhi salah satu dari empat keadaan sebagai berikut:
    1.    Tidak mempunyai anak yang akan menyambung keturunan;
    2.    Karena isteri pertama mengidap penyakit kronis yang tidak memungkinkan melakukan tugas-tugas sebagai isteri;
    3.    Sebab-sebab tabiat kemanusiaan (menschelijke natuur). Suami memerlukan untuk beristeri lebih dari seorang (sebab-sebab individu manusiawinya);
    4.    Jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki karena akibat peperangan  dan lain-lain, termasuk di dalamnya perempuan-perempuan  janda.
    Di Indonesia, masalah poligami diatur dalam Undang-undang Perkawinan (Undang-Undang No 1 Tahun 1974), sebagai berikut:
    Pasal 3:
    1.     Pada asasnya dalam suatu perkawinan seseorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh  mempunyai seorang suami.
    2.     Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
    Pasal 4:
    1.     Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan (Agama) di daerah tempat tinggalnya.
    2.     Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
    a.   isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
    b.   isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    c.   isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
    Pasal 5:
    1.     Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.       adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
    b.   adanya kepastian bahwa suami mampu manjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan  anak-anak mereka;
    c.  adanya jaminan bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
    2.     Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

    0 komentar:

    Posting Komentar